Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Mulyaman Hadad mengatakan, pihaknya mendorong penyelesaian segera pembuatan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).
"UU LKM itu kalau tidak salah sudah cukup lama disiapkan tapi belum selesai, kita ikut mendoronglah kalau ada keinginan mempercepat penyelesaian payung hukum untuk berkembangnya lembaga keuangan mikro di tengah masyarkat," katanya di sela rapat kerja nasional MES di Jakarta, Jumat (23/1).
Menurut dia, payung hukum bagi LKM itu akan membuat akses masyarakat kecil kepada lembaga keuangan akan semakin membaik. Sehingga, hal itu dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan untuk modal masyarakat kecil untuk berusaha yang selama ini tidak bisa dipenuhi.
Mulyaman mengatakan potensi pembiayaan lembaga keuangan mikro sangat besar, sebab pembiayaan dari sektor perbankan secara formal hanya 40 persen. Sisanya dipenuhi melalui sumber-sumber pembiayaan informal.
Ia menjelaskan, pendekatan keuangan mikro pada hakekatnya lebih membumi dibandingkan pendekatan formal perbankan bagi masyarakat kecil. Sebab, pendekatan keuangan mikro lebih mudah diakses serta dirasa nyaman oleh masyarakat kecil. "Di perbankan, ada kriteria kredit formal itu seperti agunan, tapi yang kecil-kecil seperti tukang bakso, tambal ban yang kayak-kayak gitu itu kan banyak yang tidak terakses lembaga keuangan formal seperti bank, kadang-kadang mereka masuk bank saja ngeri harus buka sandal dulu atau buka sepatu dulu," katanya.
Menurut dia, lembaga keuangan mikro dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar sehingga bisa membangun kontrol dan kepercayaan. Hal ini menurut dia terbukti dari kecilnya kredit macet di lembaga-lembaga keuangan mikro.
"Hubungan sosial itu kan bisa menjadi faktor kontrol. Seperti kasus di Bangladesh di Grameen Bank, saya kira mulainya dari kelompok-kelompok masyarakat kecil-kecil, kemudian kontrol sosialnya juga. Di Bali itu contoh yang bagus, ada LPKD (lembaga penjamin kredit daerah), di mana berangkat dari banjar-banjar (semacam desa) mereka saling kenal, makanya NPL-NPL (kredit macet) di model seperti itu kecil," katanya.
Ia, menambahkan lembaga keuangan mikro akan membantu program pemerintah dalam pembanguan. Alasannya, lembaga keuangan mikro dapat menjangkau masyarakat yang tidak terjangkau oleh perbankan. (Kompas, 24 Januari 2009)
"UU LKM itu kalau tidak salah sudah cukup lama disiapkan tapi belum selesai, kita ikut mendoronglah kalau ada keinginan mempercepat penyelesaian payung hukum untuk berkembangnya lembaga keuangan mikro di tengah masyarkat," katanya di sela rapat kerja nasional MES di Jakarta, Jumat (23/1).
Menurut dia, payung hukum bagi LKM itu akan membuat akses masyarakat kecil kepada lembaga keuangan akan semakin membaik. Sehingga, hal itu dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan untuk modal masyarakat kecil untuk berusaha yang selama ini tidak bisa dipenuhi.
Mulyaman mengatakan potensi pembiayaan lembaga keuangan mikro sangat besar, sebab pembiayaan dari sektor perbankan secara formal hanya 40 persen. Sisanya dipenuhi melalui sumber-sumber pembiayaan informal.
Ia menjelaskan, pendekatan keuangan mikro pada hakekatnya lebih membumi dibandingkan pendekatan formal perbankan bagi masyarakat kecil. Sebab, pendekatan keuangan mikro lebih mudah diakses serta dirasa nyaman oleh masyarakat kecil. "Di perbankan, ada kriteria kredit formal itu seperti agunan, tapi yang kecil-kecil seperti tukang bakso, tambal ban yang kayak-kayak gitu itu kan banyak yang tidak terakses lembaga keuangan formal seperti bank, kadang-kadang mereka masuk bank saja ngeri harus buka sandal dulu atau buka sepatu dulu," katanya.
Menurut dia, lembaga keuangan mikro dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar sehingga bisa membangun kontrol dan kepercayaan. Hal ini menurut dia terbukti dari kecilnya kredit macet di lembaga-lembaga keuangan mikro.
"Hubungan sosial itu kan bisa menjadi faktor kontrol. Seperti kasus di Bangladesh di Grameen Bank, saya kira mulainya dari kelompok-kelompok masyarakat kecil-kecil, kemudian kontrol sosialnya juga. Di Bali itu contoh yang bagus, ada LPKD (lembaga penjamin kredit daerah), di mana berangkat dari banjar-banjar (semacam desa) mereka saling kenal, makanya NPL-NPL (kredit macet) di model seperti itu kecil," katanya.
Ia, menambahkan lembaga keuangan mikro akan membantu program pemerintah dalam pembanguan. Alasannya, lembaga keuangan mikro dapat menjangkau masyarakat yang tidak terjangkau oleh perbankan. (Kompas, 24 Januari 2009)