Lembaga keuangan mikro membutuhkan lembaga penjamin simpanan khusus agar industri ini bisa dikembangkan dengan kepercayaan penuh dari masyarakat. LKM butuh penjamin agar masyarakat yang selama ini tidak memiliki akses keuangan ke bank mendapatkan kesempatan untuk memperoleh dana pinjaman dengan mudah.
Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo mengungkapkan hal itu, di Jakarta, Senin (5/3/2012). Agus berbicara dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR terkait pembahasan Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-Undang LKM. Rapat ini dihadiri juga oleh Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan.
Menurut Menteri Keuangan, LKM beroperasi seperti bank karena selain memberikan kredit pinjaman, mereka juga menarik simpanan dari masyarakat. Namun, mereka tidak memiliki izin dari Bank Indonesia sehingga dinamakan shadow banking.
”Seperti bank, LKM beroperasi atas dasar kepercayaan sehingga butuh LPS. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa membentuk LPS khusus LKM,” ujar Agus.
Hal lain yang butuh perhatian adalah perlunya aturan jelas tentang pembatasan modal, aset, dan dana masyarakat yang bisa dihimpun LKM. Selain itu, LKM yang sudah beroperasi melampaui wilayah desa atau kelurahan sebaiknya bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam atau bank perkreditan rakyat. (Kompas, 5 Maret 2012)